TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Nenek Samsi (73) jadi korban perampokan di rumahnya sendiri, Desa Kembangbilo, Tuban pada 5 Oktober 2021.
Sekira satu minggu setelah kejadian, Polisi menangkap Tasminto (30) yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut.
Pria asal Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak itu merampas kalung emas seberat 100 gram milik Samsi.
Saat beraksi, pelaku menyekap dan mencekik Samsi.
Baca juga: Guru Spiritual di Jawa Timur Dilaporkan ke Polres Tuban Terkait Aksi Pelecehan
Baca juga: Penampakan Truk Standing di Tanjakan Glempang Banjarnegara Karena Kelebihan Muatan
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah korban.
"Begitu masuk, pelaku langsung menyekap dan mencekik korban. Kemudian pelaku merampas kalung milik korban," ujar Darman kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (19/10/2021).
Korban yang sudah berusia lanjut itu hanya bisa pasrah mendapat perlakuan jahat dari pelaku.
"Kami menang pelaku sekitar satu minggu setelah kejadian," ungkap Darman.
Baca juga: Panti Asuhan di Klaten Kebingungan Bayar Orderan Palsu Makanan yang Mengaku Denny Sumargo
Baca juga: Nyawa 100 Orang Selamat Sebelum Ambruknya Atap Serambi Masjid Besar Nguter Sukoharjo
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan pelaku telah menjual kalung emas tersebut secara online seharga Rp 10,5 juta.
Saat penangkapan, polisi menyita uang sebesar Rp 6,5 juta.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perampokan Kalung Emas di Tuban, Pelaku Sekap dan Cekik Nenek 73 Tahun,