News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda di Sulteng Rudapaksa Siswi SMA, Aksi Dilakukan di Kebun Jagung, Kini Korban Hamil 5 Bulan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pemuda di di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), hamili siswi SMA.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah siswi SMA bernama Bunga (samaran).

Sedangkan pelakunya seorang pemuda 22 tahun berinisial PN alias L.

Akibat perbuatan pelaku, kini Bunga tengah hamil 5 bulan.

Sementara pelaku sudah diamankan polisi pada Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu Berdalih Tergoda Pakaian Terbuka, Pelaku Awalnya Minta Disiapkan Makan

Baca juga: Memeras Uang Rp 500 Ribu dan Diduga Lakukan Rudapaksa, Pria Lingga Diamankan Polisi

Tersangka diamankan ke Markas Polsek Batui. (Handover/Polsek Batui)

Warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah itu melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang gadis usia 16 tahun, Selasa (19/10/2021).

Kapolsek Batui, Iptu I Kadek Yoga Widata membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi sekitar bulan Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan.

“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkap Yoga, Rabu (20/10/2021).

Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah digauli tersangka sebanyak dua kali.

Akhirnya pada September 2021, orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Baca juga: Pria Aceh Tega Rudapaksa Menantunya yang Berumur 16 Tahun, Dilakukan Saat Suami Korban Kenduri

Baca juga: Kalah Main Judi, Pria Habisi Tetangganya, Korban Sempat Dirudapaksa saat Pergoki Pelaku Mencuri

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kasus ini di Mapolsek Batui,” tutur Yoga.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, sekitar pukul 19.30 Wita petugas langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 2 kali,” kata dia.

Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Pria di Banggai Diduga Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Ketahuan Saat Korban Hamil 5 Bulan

(TribunPalu.com/Asnawi Zikri)

Berita lainnya seputar Kabupaten Banggai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini