Korban kemudian menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepada polisi, pelaku mengaku kerap menonton film dewasa di HP temannya.
Akibat kebiasaan tersebut, pelaku melampiaskannya kepada sang adik.
“Karena sering menonton, pelaku menjadi terinspirasi dan melakukan kepada adiknya,” kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad, Rabu (20/10/2021), mengutip Kompas.com.
Saat beraksi pelaku juga mengancam akan memukuli korban.
Kini pelaku menyesali perbuatannya.
US dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul “Sering Tonton Film Dewasa, Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Muratara, Ayah Dipenjara Ibu Meninggal”
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah, Kompas.com/Aji YK Putra)