TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah bocah remaja berinisial G (17).
Sedangkan korbannya merupakan orang dekat pelaku, yakni anak tetangganya.
Korban kini masih berusia 3 tahun.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, Peristiwa menyayat hati ini terjadi Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Sering Nonton Film Panas Alasan Oknum Mahasiswa di Jakarta Timur Lecehkan Wanita
Pelecehan itu berawal saat korban sedang main di halaman rumah tetangganya.
Pelaku kemudian memanggil anak korban dari dalam rumahnya.
Namun saat itu korban tidak mau.
Sehingga korban lanjut bermain di sekitar rumah tetangganya.
Tidak berhenti di situ, pelaku G kembali menghampiri korban.
Kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dapur dan menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone.
“Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku anak mulai mencabuli,” ungkap Kapolres AKBP Henry Novika, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Pemuda Tega Lecehkan Bocah, Korban Ditinggalkan di Tempat Sepi, Jalan Kaki Sambil Nangis di Jalan
Tidak berselang lama, kakak korban yang berusia 10 tahun kemudian datang dan melihat langsung adiknya dirudapaksa si pelaku.