TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah EPL (17).
Korban saat ini masih berstatus pelajar.
Sedangkan pelakunya merupakan YPM (45).
Baik korban maupun pelaku sama-sama tinggal di Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa ABG 15 Tahun, Sempat Menghilang setelah Tahu Pacarnya Hamil 7 Bulan
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, korban dinoadi oleh ayahnya sendiri sebanyak dua kali di rumah mereka.
Kejadian naas tersebut bahkan berlangsung di bawah ancaman sang ayah.
Kejadian pertama dialami EPL pada 8 Mei 2021 silam, sementara kejadian kedua terjadi pada 8 Oktober 2021.
Awal mula kejadian, tutur Kapolres Handrio, pelaku YPM meraba raba tubuh putrinya saat sedang tidur.
Saat itu sekira pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Sering Tonton Film Dewasa di HP Teman, Kakak Rudapaksa Adik Kandung saat Ditinggal Berdua di Rumah
EPL yang terbangun karena kaget kemudian langsung dicekik dan diancam dibunuh apabila nekat berteriak saat itu.
Selanjutnya, kejadian pilu itu berulang tanggal yang sama lima bulan kemudian.
Saat subuh sekira pukul 02.00 Wita, EPL tersadar karena ditampar lelaki 45 tahun itu. .