"Saat itu pelaku mengancam menggunakan sebilah benda tajam kemudian membuka celana korban dengan paksaan dan langsung menyetubuhi korban," ujar Kapolres Handrio.
Kapolres menyebut, kejadian memilukan itu berlangsung di dalam rumah mereka yang hanya memiliki satu kamar dengan satu tempat tidur berbentuk balai balai dengan dua tingkat untuk mereka.
Baca juga: Motif Pria Coba Rudapaksa Dokter di Rote Ndao, Ngaku Spontan, Sering Lihat Korban Berpakaian Minim
Rumah itu, tambah Kapolres hanya dihuni EPL bersama ayah dan saudara laki lakukan karena sang ibu TKW di luar negeri sejak 2006 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tgl 18 Oktober 2021 oleh korban, maka pihak kepolisian dari Polsek Lewa dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Joan Pablo HBT langsung mengamankan pelaku Yance di rumahnya. Saat diamankan, Yance tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Handrio menyebut saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Handrio.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Seorang Ayah di Sumba Timur Tega Rudapaksa Putrinya Saat Istrinya Jadi TKW
(Pos-Kupang.com /Ryan Nong)
Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak.