Barang bukti yang diamankan petugas adalah, Bukti transfer dari bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buah buku tulis yang berisi data nasabah.
Rekening koran Bank BNI a.n tersangka, Rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka, Buku Tabungan bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu abu dan 1 (satu) lemari plastik warna putih.
"Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP (21) telah melanggar pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Natuna.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul RAUP Rp 500 Juta Setelah Menipu 251 Orang, Wanita Asal Natuna Ini Ditangkap Polisi
(TribunBatam.id/Muhammad ilham)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.