TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi korbanya adalah gadis remaja berinisial R.
Sedangkan pelakunya pemuda 25 tahun berinisial HM.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Sementara kasus ini berawal sekira April 2021 lalu.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Ancam Korban Jika Menolak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Saat itu, tersangka mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media social Facebook atas nama R (korban).
Tersangka men-screenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan.
Hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi antara korban dan tersangka melalui Mesengger (Facebook).
Kemudian tersangka meminta nomor Handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang).
Lewat handphone itu juga pelaku menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban.
Korban pun mengakui bahwa benar foto yang ditunjukkan adalah dirinya.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa ABG 15 Tahun, Sempat Menghilang setelah Tahu Pacarnya Hamil 7 Bulan
Setelah korban mengakui maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan badan.
Akhirnya, dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan badan dengan tersangka.