"Modus yang digunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah tanpa busana) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka, hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka,"katanya.
Persetubuhan pertama kali terjadi di lahan kosong yang berada di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur pada hari Kamis, 22 April 2021 sekira pukul 19.45 WIB.
Aksi bejat tersangka tidak dilakukan hanya sekali, namun beberapa kali.
Modus yang dilakukan sama yakni menyebarkan foto vulgar korban.
Baca juga: Ibu Jadi TKW, Remaja di Sumba Timur Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Diancam Dihabisi Jika Tak Nurut
Bahkan, tersangka sempat meminta uang sebagai tebusan.
"Hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp 5 juta," terang Kapolres Natuna
Dalam penangkapannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket parasut warna merah hitam, 1 unit Hp merk Xiaomi warna silver, 1 helai celana kain warna biru tua, 1 helai sweater warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai jaket hoodie warna hitam.
Dengan demikian, HM (25) telah melanggar pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Awalnya Pasang Foto Vulgar di Facebook, Seorang Anak Jadi Korban 'Predator' di Natuna
(TribunBatam.id/Muhammad ilham)