Korban juga memberontak dan membuat PR menggigit pundak korban.
Warga akhirnya mengamankan PR.
Setelah PR diamankan, korban lalu bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban.
PR juga membekap korban menggunakan bantal agar tak berteriak.
Menurut pengakuan korban, PR telah beraksi sebanyak 17 kali.
Hal ini ternyata membuat kondisi korban memburuk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami infeksi di bagian alat vitalnya.
"Jika terlambat (ditangani) maka dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular," kata Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, Selasa (26/10/2021), mengutip Tribun Jogja.
Selain mencabuli anak kekasihnya, PR ternyata pernah melakukan tindakan serupa kepada anak gadis dari istri sirinya.
Kini pelaku ditahan di Polres Sleman.
PR disangka telah melanggar pasal 81 sub pasal 82 UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul “Pria di Sleman Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Pacarnya, Pelaku Setubuhi Korban 17 Kali”
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jogja/Ahmad Syarifuin, Kompas.com/Wijaya Kusuma)