Laporan Wartawan Gita Nadia Putri br Tarigan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Giovanni Chrestella (20) divonis 8 bulan penjara.
Ia menendang organ vital kekasihnya sendiri hingga bengkak, Rabu (27/10/2021).
Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menilai, perempuan 25 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Felix Julius, yang merupakan kekasih terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut," kata hakim.
Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.
Baca juga: Mengenal Organ Hati: Pengertian, Bagian-bagian Hati, dan Fungsi Hati sebagai Organ Sekresi Manusia
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," urai hakim.
Vonis tersebut, beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim yang sebelumnya menuntut Gio dengan pidana 9 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan 9L Tenun Residen bersama dengan terdakwa.
Kemudian handphone milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban.
Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selakangan pacarnya itu hingga terjatuh.
Baca juga: Begal Organ Sensitif Perempuan di TTU Ditangkap, Begini Modus Pelaku
"Saksi korban tidak ingat lagi terdakwa ada beberapa kali menendang selangkangan saksi korban, yang mana tendangan tersebut mengenai alat vital saksi korban.
Setelah saksi korban terjatuh kata Jaksa, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal dan matanya memar dan memerah.
"Hasil pemeriksaan ditemukan luka perdarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan.
Ditemukan beber lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam.
Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tukang kemaluan kanan," pungkas Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Atlet Catur Wanita yang Tendang 'Anu' nya Pacar Hingga Bengkak Divonis 8 Bulan