TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Polres Musi Rawas memastikan pihaknya telah menangani kasus penganiayaan siswa SD yang dilakukan sesama siswa yang mengakibatkan korban koma.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan Ad (12) siswa kelas V SDN Desa Lubuk Ngin Musi Rawas.
Awalnya antara korban dengan terduga pelaku pertama (siswa pindahan baru masuk di kelas III SDN Lubuk Ngin terjadi percekcokan, lalu diduga terjadi perkelahian.
Saat keributan itu, datang tiga pelaku lainnya (siswa kelas VI) membantu pelaku pertama dan diduga mengeroyok korban," kata Efrannedy.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan anggota Polres Musi Rawas, antara korban dengan terduga pelaku memang terlibat perkelahian.
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Alor Sesalkan Penganiayaan yang Berujung Tewaskan Siswa SMPN Padang Panjang
Berikut ini keterangan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy saat diwawancarai Sripoku.com, Rabu (27/10/2021).
"Hasil penyelidikan kita, antara korban dengan pelaku pertama terjadi cekcok.
Dimana korban melakukan pemukulan terhadap pelaku dan dibalas oleh pelaku.
Dalam kejadian itu ada tiga orang kakak kelasnya membantu pelaku pertama, itu secara bergantian," kata AKBP Efrannedy.
"Lalu ada salah satu dari terduga pelaku memegang korban.
Karena dipegang dan dipukul, korban berusaha melepaskan diri dan kemudian berhasil melepaskan diri.
Baca juga: Peristiwa Berdarah di GOR Sidoarjo, Nekat Goda Penjaga Warung, 3 Pemuda Dikeroyok, Satu Tewas
Namun korban yang berontak sempoyongan hilang keseimbangan lalu terjatuh," sambungnya.
Dugaan kita dia (korban) terjatuh ini menabrak sisi meja yang ada dalam ruangan kelas itu.
Ini kita sudah melakukan olah TKP.
"Dugaan kita itulah yang membuat korban mengalami cedera yang fatal, di bagian lehernya. Namun nanti kita akan sinkronkan dengan hasil pengecekan dari ahlinya," katanya.
4 orang sudah diperiksa
Terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa AD (12) siswa kelas V SDN Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas oleh sesama siswa lainnya hingga membuatnya koma, para terduga pelakunya sudah diketahui dan diperiksa oleh penyidik Polres Musi Rawas.
"Para tersangkanya (terduga pelaku) sudah diketahui, hanya kita masih memintai keterangan dari para saksi. Terduga pelaku ini masih teman sebaya dari korban," kata AKBP Efrannedy.
"Setelah kita cek memang usianya dibawah 12 tahun.
Ada 4 orang terduga pelaku, 3 orang kakak kelas dan 1 orang adik kelas dari korban.
Kita sudah meminta keterangan kepada terduga pelaku ini dengan didampingi Dinas PPA Kabupaten Musi Rawas, pihak sekolah, orang tua para pelaku, kades setempat sudah kita mintai keterangan," sambungnya.
"Untuk proses selanjutnya sudah kita gelarkan, kita upayakan dilakukan difersi karena secara undang-undang belum bisa diajukan ke pengadilan, masih anak-anak dibawah usia 12 tahun, yang tertua (terduga pelaku) usianya 11 tahun," ujarnya.
Namun demikian kata kapolres, pihaknya masih menunggu kondisi dari korban yang sampai saat ini masih dalam perawatan.
"Setelah itu kita akan mintai keterangan dan setelah itu akan kita hadirkan keseluruh pihak, baik orang tua korban, orang tua pelaku dan keluarganya, pihak sekolah dan pihak terkait lainnya. Itu langkah berikutnya untuk menentukan apa yang akan kita lakukan sebaiknya terhadap para pelaku," ujar kapolres.
Baca juga: Siswa SMP di Alor Meninggal setelah Dianiaya Gurunya Lantaran Tak Kerjakan PR, Kini Pelaku Ditahan
"Karena kita juga tidak menghendaki para pelaku merasa ketakutan, trauma mendalam dampak dari yang telah mereka lakukan.
Kita juga tidak ingin anak-anak kita ini hilang masa depan karena trauma akibat dari penegakan hukum," sambungnya.
"Kita ingin penegakan hukum ini memiliki keadilan, terbuka juga memiliki kebermanfaatan.
Baik terhadap keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Maka kita tidak ingin ekspose anak-anaknya, jangan sampai aktifitas mereka sehari-hari merasa ketakutan," katanya.
Dikatakan, berdasarkan undang-undang, anak-anak usia 11 tahun (masih dibawah 12 tahun) harus dikembalikan kepada orang tuanya.
"Paling nanti kita mediasi semua pihak, dan ada hukuman bersifat sanksi kepada yang bersangkutan (terduga pelaku).
Kita upayakan jangan sampai mereka masuk ke lembaga, karena itu akan membebani psikologi mereka, tapi itu nanti tergantung hasil pertemuan selanjutnya lah ya, seperti apa keputusan yang tepat untuk anak-anak dan para pihak ini," pungkasnya. (SP/ahmad farozi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kapolres Musi Rawas Ungkap Kronologis Dugaan Penganiayaan Siswa SD hingga Koma