TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Taslimah, nenek berusia 80 tahun menjadi korban perampokan cucunya sendiri, Sabtu (23/10/2021) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban, Jalan Lukman Idris, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat perampokan tersebut, Taslimah mengalami luka di bagian mata, leher, dan telinga karena dianiaya pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama Ryan Hadinata alias Corong sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti, setelah pria berusia 28 tahun ini ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ia ditangkap saat dalam perjalanan dari kota Pagaralam menuju Palembang.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Palembang Jadi Korban Aksi Polisi Gadungan, Ini Modus Pelaku
Terungkapnya kasus tersebut setelah Purwanto (68), tetangga korban membuat laporan polisi.
Awalnya Purwanto mendapat kabar dari istrinya bahwa Taslimah mendapat musibah.
Setelah mendengar peristiwa tersebut Purwanto langsung mendatangi rumah korban.
Purwanto mendapati Taslimah telah menjadi korban pencurian disertai kekerasan.
Selain luka-luka, Taslimah juga kehilangan kalung emas dua suku dan uang sebesar Rp 270 ribu.
Peristiwa terjadi saat korban sedang tidur di rumahnya.
Baca juga: Incar Market Sumatera, MG Buka Dealer di Palembang
Tiba-tiba datang pelaku dan langsung mencekik leher Korban serta mengambil kalung emas seberat 2 suku dan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan cucu korban.
Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Pelaku satu rumah dengan neneknya (korban). Dia kami amankan setelah mendapat info kalau pelaku sedang dalam perjalanan dari Pagaralam ke Palembang menggunakan travel, dan kami cegat di daerah Pemulutan," ujar Kompol Tri, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Ibu Muda di Palembang Jual Bayi yang Dilahirkannya Rp 5 Juta, Terungkap Setelah Suami Lapor Polisi
Dengan kejadian ini total kerugian korban atas pencurian senilai Rp 10.270.000.
Pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai uang hasil pencurian yang digunakan.
"Pelaku memukul leher dan telinga neneknya sendiri dan merampas kalung emas yang lagi dipakai. Pengakuan pelaku uangnya untuk kebutuhan dia sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, Ryan dijerat pasal 367 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nenek 80 Tahun di Palembang Dirampok Cucu Sendiri, Leher Dicekik, Kalung Emas Dirampas