News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta SMS Teror Bom di Kuningan, Pelakunya Janda Anak 5, Motif Kesal Orang Tua Minta Uang

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ilustrasi bom dan (Kanan) Pelaku teror bom sejumlah bank di Kuningan saat diamankan pihak kepolisian.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada beberapa saksi dan warga Iingkungan sekitar.

Hasilnya, MN berhasil diamankan pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.

Pelaku sendiri merupakan warga Desa Ciawigebang, Kuningan.

Baca juga: Petani yang Mengurus Aliran Air di Kuningan Ditemukan Terbujur Kaku, Awalnya Sempat Dikira Tidur

3. Kata pihak kepolisian

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah membenarkan penangkapan MN.

Ia menjelaskan, pelaku menyebarkan pesan teror dengan menggunakan nomor 083166177419.

”Pelaku kirim secara random atau acak ke kontak telfon milik pelaku," ujar Hafid.

Hafid mengatakan, perbuatan pelaku menimbulkan kegaduhan di publik serta menjadi pemberitaan oleh berbagai media online.

MN selanjutnya diamankan beserta sejumlah barang bukti.

"Dari keberhasilan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit HP merk oppo A54 warna Biru, foto bukti SMS yang dikirim dari nomor 083166177419."

"Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," urainya.

Baca juga: Libatkan Densus 88 dan Cybercrime, Peneror Bom Bank di Ciawigebang Kuningan Belum Juga Terlacak 

4. Ancaman hukuman

MN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini