Kemudian pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dan (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," ujarnya," beber Hafid.
Baca juga: Warga Kuningan Digegerkan Broadcast Berantai Berisi Ancaman Bom Siap Meledak di Bank
5. Motif pelaku
MN mengaku sangat menyesal atas perbuatannya melakukan teror bom melalui pesan berantai pada beberapa waktu lalu.
"Iya saya menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. Saya mohon maaf kepada semua warga Kuningan khususnya. Dan kepada warga yang telah mengetahui dari pemberitaan akibat ulah saya," ungkapnya.
MN yang berstatus janda sekaligus produsen kue basah di Kecamatan Ciawigebang ini mengaku, perbuatannya itu semula akibat kekesalan kepada orang tuanya.
Baca juga: Anak 2,5 Tahun di Kuningan Diserang Monyet Peliharaan, Orangtua Korban Tak Mau Bicara karena Syok
"Iya, saya khilaf. Waktu itu saya ditanya orang tua dan minta uang. Pada saat itu juga, saya jawab uangnya ada di Bank dan pada waktu itu juga saya kirim pesan teror bom itu," katanya.
Menyinggung soal teror bom tadi, kata dia mengklaim bahwa itu dilakukan sebagai usaha untuk menutup pelayanan bank saat jam kerja.
"Iya tujuan dibuat pesan itu sengaja agar bank tutup melayani. Ya karena takut orang tua nanyain terus uang itu, untuk kebutuhan orang tua saya," kata janda beranak lima itu.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul INI Pengakuan Pelaku Teror Bom Bank, Ternyata Seorang Janda Beranak Lima
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Ripai)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kuningan.