TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) terjadi di Kota Serang, Banten.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial S (27).
S sendiri merupakan mantan karyawan teknisi komputer.
Usai ditangkap, pelaku memberikan pengakuannya.
Ia melakukan aksinya membobol sebuah ATM minimarket di kawasan Walantaka, Kota Serang, Minggu (17/10/2021) lalu.
Baca juga: Terlilit Utang, Pria di Banjarbaru Tipu Warga hingga Rp 218 Juta, Modus Penggandaan Uang
S mengaku baru pertama kali membobol mesin ATM.
"Niatnya mau ambil ATM, tidak takut, dan yakin sendiri," ujarnya saat ekspose kasus pembobolan mesin ATM, di Mapolres Serang Kota, Jumat (29/10/2021) lalu.
S mengaku beraksi membobol mesin ATM pada pukul 02.00-05.00 WIB.
Dia masuk minimarket melalui atap menggunakan tang baja.
Saat masuk di minimarket, S sempat mengambil teh kemasan dan minuman berkarbonasi.
Sementara uang yang digondol pelaku sebanyak Rp79 juta.
Baca juga: Terlilit Utang Rp 325 Juta kerena Kalah Judi Online, Kontraktor di Manado Rampok Money Changer
S mengaku membobol mesin ATM untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).
Utang itu dipakai untuk bermain judi online.
Uang hasil membobol ATM sudah habis untuk membayar pinjol dan modal bermain judi online.