Dugaan itu berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki polisi.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan menggunakan alat dan tangan kosong.
"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kombes Ade Safri kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diksar: Markas Menwa Digeledah, Ada Bukti Baru
Kapolresta melanjutkan, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, GE, anggota baru Menwa UNS meninggal dunia saat menjalani Diksar, Senin (25/10/2021).
Diksar itu digelar di kawasan kampus UNS.
Pascameninggalnya GE, pihak Kampus UNS membekukan Menwa UNS sampai waktu yang belum ditentukan.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)