News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami, Motifnya Sakit Hati, Curiga Ada Wanita Idaman Lain

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara

TRIBUNNES.COM - Kasus pembunuhan Khairul Amin (54), bos rumah makan Padang di Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, menemui titik terang.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, orang yang menjadi otak pembunuhan adalah Neli Wati (49), istri korban.

"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang."

"Korban sering marahi pelaku, kemudian ada WIL atau wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, Aldi Subartono, saat ungkap kasus di Polres Karawang, pada Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Kronologis Kasus Pembunuhan Bos Rumah Makan: NW Sakit Hati, Dia Bilang Suaminya itu Punya WIL

Dijelaskan Aldi, istri korban menghubungi kenalannya, AM (25), untuk dapat menjalankan rencana pembunuhan tersebut.

Dengan kata lain, Neli menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya.

Neli Wati menjanjikan AM uang sebesar Rp 30 juta jika berhasil membunuh suaminya tersebut.

Di awal Neli Wati memberikan uang Rp10 juta kepada AM.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mewawancarai NW (49), otak pembunuhan bos rumah makan padang Khairul Amin (54), dalam jumpa Pers di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (6/11/2021). (Warta Kota)

"Nah, tersangka otak pembunuhan ini berikan uang lagi per 3 November 2021 di Ramayana Rp10 juta."

"Total sudah dibayarkan Rp 20 juta dari Rp30 juta yang dijanjikan," terang dia.

Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak September 2021.

Perencanaan pembunuhan ini disusun oleh AM sebagai eksekutor dengan meminta bantuan kepada enam temannya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Kampar, Polisi Akui Kesulitan Menangkap Pelaku, Ini Alasannya

Aldi menyebut, kasus ini terungkap setelah jajaran Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku AM alias Otong (25) pada 3 November 2021, pukul 11.00 WIB, di kontrakannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini