Rekan korban pun berusaha meminta pertolongan warga.
Setelah kepergok, para pelaku melarikan diri.
Sementara korban ditemukan pingsan.
"Masyarakat datang melihat korban sudah pingsan dan pelaku melarikan diri," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (8/11/2021).
Polisi pun bergerak melakukan penangkapan.
Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya.
"Tiga pelaku mengakui perbuatannya, dan kita akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, termasuk hasil visum," kata Maruli mengutip Kompas.com.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robek di sekitar area sensitif korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku.
Para pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Banten dengan judul “Hendak Beli Seblak, Remaja asal Serang Disekap dan Dilecehkan Tiga Pemuda”
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Banten/Mildaniati, Kompas.com/Rasyid Ridho)