TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Sundari (30) melaporkan penyidik Polres Pelabuhan Belawan Bripka DPS ke Propam Polda Sumut.
Sundari ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga milik Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.
Sundari adalah warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.
Melalui kuasa hukumnya, Suseno mereka membuat laporan ke Propam Polda Sumut
Nomor: STPL/108/XI/2021/Propam lantaran penetapan tersangka terhadap kliennya itu dianggap tindakan yang keliru.
Selain itu, dalam menangani kasus tersebut penyidik dianggap tidak profesional lantaran mengabaikan alat bukti.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Penyidik Percepat Perlengkapan Berkas Perkara Rachel Vennya dkk ke Kejaksaan
"Kedatangan kami ke propam Polda untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Kenapa kita katakan tidak profesional, karena klien saya ini ditetapkan sebagai tersangka pasal penggelapan," kata Kuasa hukum Sundari, Suseno, Senin (8/11/2021).
Menurut Suseno, seharusnya polisi menetapkan tersangka terhadap mantan pengurus Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan sebelumnya, yakni Suhun Simanjuntak dan kawan-kawan.
Sebab, dalam jual beli tanah yang mereka sepakati sejak awal ia yang membatalkannya.
Adapun pembatalan dilakukan disaat uang muka tanah seluas 14.000 meter diserahkan ke Sundari melalui rekening dan cas senilai Rp 1.050.000.000 itu Suhun Simanjuntak langsung meminta kembali uang tersebut sebagai uang komisi, bukan atas pembatalan.
Namun beberapa hari kemudian ia mengatakan kepada Sundari bahwa penjualan tanah tersebut batal sehingga uang sebesar Rp 1 miliar sama sekali tidak ada ditangannya.
Baca juga: Yudi Purnomo Jelaskan Alasan Tersangka Korupsi Melarikan Diri: Agar Tak Bongkar Pelaku Sebenarnya
Tak lama kemudian Sundari dan Suhun ke notaris untuk melakukan pembatalan akta jual beli beli tanah tersebut pada 28 November 2016.
Tak lama kemudian ia ditagih oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pengurus di Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.
Ia dituduh telah menerima uang lantaran dalam catatan dari koperasi mereka terjadi penyerahan uang kepadanya.
Ia yang merasa tak lagi menerima uang itu pun membantah dan memberi penjelasan bahwa uangnya telah diminta kembali oleh Suhun Simanjuntak, yang merupakan pensiunan Polri.
Baca juga: Sumur di Sumedang Tiba-tiba Mengeluarkan Minyak Seperti Solar, Tangan Pemiliknya Sempat Terbakar
"Walaupun uang itu diberikan tanpa ada tanda terima. Namun pada saat pembuatan akta pembatalan itu diterangkan bahwa sudah diserahkan uang tadi melalui pengurus. Artinya apa, tanggal 28 November klien saya dianggap sudah mengembalikan uang ke Primkopol melalui pengurus," ucapnya.
Pada Jumat 5 November 2021 pun ia menerima surat panggilan ke Polres Pelabuhan Belawan. Ia dipanggil sebagai tersangka kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Parningotan Siahaan, Pelapor sekaligus pengurus baru di koperasi tersebut.
Atas pemanggilan tersebut la diketahui bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan.
"Seharusnya yang jadi tersangka pengurus yang lama karena uang sama dia. Artinya salah, kita minta supaya penetapan ini dibatalkan," ucapnya.
Sundari menceritakan, masalah ini berawal dari tahun 2016, dimana ia ingin menjual tanahnya seluas 14.000 meter persegi.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Tersangka Korupsi Pengadaan Bulldozer, Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar
Disitu ia dikenalkan oleh seseorang agen tanah yang memperkenalkan dirinya dengan pengurus di Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan, Suhun Simanjuntak.
Kemudian terjadilah proses jual beli tanah yang awalnya harga permeter 120 ribu menjadi Rp 175 ribu atas permintaan Suhun Simanjuntak.
"Kita buka harga 120 ribu. Mereka nitip harga jadinya permeter 175 ribu.Kemudian terjadilah proses jual beli tanah itu," katanya.
Baca juga: Pengakuan Sopir Vanessa Angel Saat Diinterogasi Polisi hingga Kemungkinan Jadi Tersangka
Kemudian mereka meminta agar Sundari membuat rekening bank BNI agar pembayaran dilakukan melalui rekening.
Kemudian dibuatlah rekening tersebut dan uang ditransfer.
Uang pertama senilai Rp 500 juta, kemudian Rp 300 juta dan yang terakhir 250 juta.
Setiap ada pembayaran uang itu langsung diambil dan Sundari disuruh menandatangani sebuah kwitansi yang dimiliki Suhun.
"Pertama 500 juta langsung ditarik sama mereka dengan alasan untuk DP di depan.
Yang kedua, 300 juta dan saya menandatangani kemudian uang diambil kembali dan ke-tiga 250 juta. Itupun diambil kembali," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan akan mendalami laporan tersebut.
Ia mengatakan laporannya sudah diterima Bid Propam dan segera melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
"Kita akan mendalami laporan yang diajukan ibu Sundari. Saat ini Propam sedang mendalami dulu," katanya. (Penulis: Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sundari Laporkan Oknum Penyidik Polres Belawan ke Propam Polda Sumut, Ternyata Karena Kasus Ini