Tindakan pelaku akan dibidik dengan Pasal 46 Juntcho Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kata Kasat, ibu korban memergoki pelaku setelah mencari buah hatinya untuk diajak kenduri maulid.
Sebab, sebelumnya Bunga telah disuruhnya membeli pampers.
Tapi, usai menyerahkan pampers, Bunga pergi yang kemudian ditemukan ibunya dirudapaksa pelaku.
Ibu korban tidak menyangka anaknya dirudapaksa lelaki bejat IH.
"Ibu korban akhirnya membuat laporan kepada polisi sehingga pelaku diringkus," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Petani di Pidie, Ibu Korban Menjerit Histeris
(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)
Berita lainnya seputar Kabupaten Pidie.