"Setelah kami konfirmasi ternyata benar adanya seorang laki-laki jatuh dari 6 ke lantai 2."
"Kemudian anggota kami menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tuturnya saat ditemui tribun jateng di Mapolsek Candisari, Senin (8/11/2021).
Menurutnya, korban diketahui terjatuh di kamar nomor 602.
Saat dilakukan pengecekan ternyata di kamar tersebut terdapat saksi yang merupakan temannya.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata korban dengan tiga temannya awalnya minum-minum di sebuah cafe," ujarnya.
Namun ketika keempat orang tersebut mabuk, mereka sepakat istirahat di hotel.
Menurut keterangan saksi, sesampainya di kamar hotel, korban mempunyai niat ancang-ancang untuk menabrak kaca kamar.
Baca juga: Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Tangerang, Jenazah Ditemukan di Balik Pintu, Ada Anak Kecil
"Setelah jatuh ketiga saksi tersebut langsung turun ke bawah mengecek korban. Setelah mengetahui korban langsung lapor ke receptionis," jelasnya.
Handri menerangkan korban bernama Christhoper Bobi (24) warga Banyumanik. Kemudian saksi 1 bernama Muhammad Afreandi (22) warga Sambiroto Tembalang, Saksi 2 Muhammad Khoirul Umam (24) warga Kabupaten Brebes, dan Saksi 3 Marshenta Gabreela Risananti (22) warga Sendangmulyo Tembalang.
"Dari informasi kejadian pukul 22.30. Sementara keempat orang tersebut mulai Check in pukul 22.00," ujarnya.
Handri mengatakan kaca hotel yang ditabrak korban terbilang tebal. Namun kaca itu bisa pecah dikarenakan tubuh korban yang terbilang besar.
"Jadi karena korban tinggi besar, kaca itu bisa pecah. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan di Reskrim Polrestabes Semarang," tandasnya.
Sementara itu, Marketing Komunikasi Hotel Grand Candi, Rizal Muhammad membenarkan korban bersama ketiga temannya melakukan reservasi di hotelnya. Keempat orang itu reservasi sekitar pukul 22.00.
"Menurut keterangan Polisi, mereka sebelum ke hotel berada di club dulu baru ke hotel," tuturnya.