News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdayai 3 Wanita, Petualangan Playboy Asal Surabaya Ini Berakhir, Polisi Ungkap Kelakuan Minusnya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Petualangan Setyawan Dwi Dharma (26), warga Tegalsari, Surabaya, sebagai seorang playboy sekaligus penipu telah berakhir.

Ia kini jadi penghuni tahanan Polsek Wiyung, Kota Surabaya, setelah polisi menerima laporan dari beberapa wanita, terkait kelakuan minusnya.

Setyawan memperdayai tiga wanita sekaligus yang dikenalnya melalui media sosial.

Setelah terpikat, ia memacari tiga wanita itu dan memoroti harta mereka secara ilegal.

Baca juga: Dituduh Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap 3 Pasien, Perawat di Jepang Dituntut Hukuman Mati

Pria yang bekerja serabutan itu, mengakui perbuatannya. Ia menggelapkan tiga unit motor dari tiga wanita yang dipacarinya.

Bahkan ia juga menggadaikan surat berharga dan sertifikat tanah milik korbannya.

Setyawan Dwi Dharma (26) saat diinterogasi oleh Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Kompol Parmiatu di Mapolsek Wiyung 

Sebelum melancarkan perbuatan tersebut, Setyawan biasanya mengencani para wanita itu dalam kurun waktu sekitar empat bulan.

Setelah sang wanita terlena dengan hubungan romantis yang mereka kira akan berbuah manis hingga ke pelaminan. Di situlah, Setyawan mulai melancarkan aksinya.

Agar tampak meyakinkan, Setyawan mengaku meminjam motor sang pacar agar diperbaiki ke sebuah bengkel.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sosok Banpol yang Menyuruh Danu Bersihkan Kamar Mandi

Baca juga: Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Neli Gunakan Jasa Dukun Santet Habisi Nyawa Suaminya, Tapi Gagal

Namun hal itu akal-akalan dia saja. Bukannya direparasi, motor malah digadaikan ke orang lain, seharga kisaran empat juta rupiah.

Di singgung kegunaan uang hasil menjual motor para korbannya. Setyawan berdalih, untuk kepentingan pribadi, dan juga melunasi hutang-hutangnya.

Ilustrasi penjara. (wytv.com)

"Buat saya pribadi, buat bayar hutang," katanya saat dikeler petugas di halaman Mapolsek Wiyung, Selasa (9/11/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini