News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdayai 3 Wanita, Petualangan Playboy Asal Surabaya Ini Berakhir, Polisi Ungkap Kelakuan Minusnya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).

Lalu, bagaimana dengan cara Setyawan mengenal lalu menggaet para korbannya itu untuk dipacari.

Setyawan mengaku mengenal para korbannya itu melalui aplikasi perkenalan dan chatting seperti Tinder dan WeChat.

Memang dasarnya 'Lelaki Buaya Darat', tak hanya memperdaya pacarnya itu, untuk dicuri harta bendanya.

Setyawan juga mengaku, sempat mencicipi kemolekan tubuh satu diantara korbannya itu, sebelum akhirnya menghilangkan jejak, lalu berakhir di tangan Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Polrestabes.

"Iya (tiduri 1 korban). Satu kali," pungkas Setyawan.

Baca juga: Pengakuan Sopir Vanessa Angel Saat Diinterogasi Polisi hingga Kemungkinan Jadi Tersangka

Sementara itu, Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Kompol Parmiatun mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kesempatan status hubungan dengan korban untuk melancarkan niat jahatnya mencuri harta benda korban.

"Awalnya dia enggak menunjukan gelagat sebagai penipu. Awalnya udah kenal di FB, dipacari, diapeli (datangi rumah). Akhirnya tertarik, lalu dia memasukkan niat jahatnya," ujar Parmiatun pada awak media.

ilustrasi penjara (shutterstock)

Ternyata, ungkap Parmiatun, kelakuan si tersangka tak cuma menggelapkan tiga unit motor tersebut.

Belakangan diketahui, pelaku juga mencuri sejumlah dokumen berharga seperti sertifikat tanah, dari dalam rumah pacarnya yang terakhir kali dikencaninya.

Untungnya, sepak terjang pelaku tak berlangsung lama. Para korban yang terlanjur resah itu, melaporkannya ke Mapolsek Wiyung.

"Kayaknya mau digadaikan juga, karena surat tanah asli. Dia mencuri di rumah pacarnya. Dia ambil sertifikat tanah," pungkasnya.

Akibat ulahnya itu, Setyawan bakal dikenai Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan.

Ancaman hukuman pidananya, paling lama empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modal Rayuan di Medsos, Pria Surabaya Kencani 3 Wanita untuk Gasak Motor, Pernah Tiduri 1 Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini