"Mereka membuka pintu gorong-gorong yang ditarik dengan menggunakan truk, dan mereka masuk," ujarnya.
Para pelaku kemudian memotong kabel tembaga tersebut menggunakan kapak besar, agar kabel mudah dipindahkan ke dalam bak truk.
Aksi Pelaku Dipergoki Satpam Telkom
Aksi komplotan ini sempat diketahui satpam Telkom, dan melaporkannya ke Mapolsek Kartasura.
"Polisi yang dapat laporan itu, langsung mendatangi lokasi, dan menangkap pelaku," aku dia.
Dia menjelaskan, para tersangka terancam terjerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelas dia.
Kapolsek Kartasura AKP Muyanta menambahkan, polisi sempat melakukan pengadangan mobil Toyota Avanza, yang diduga bagian dari komplotan pencurian ini.
Namun mobil tersebut berhasil kabur.
Polisi Sita Truk Berisi 2 Ton Kabel Telkom
Polisi kemudian mengamankan satu unit truk yang berisi potongan kabel tembaga milik Telkom seberat 2 ton.
"Kami amankan potongan-potongan kabel tembaga milik Telkom dengan panjang masing-masing sekira 3 meter, dengan berat 2 ton," aku dia.
"Lalu kita amankan satu unit truk bernomor polisi E-9398-F, dua alat potong berupa kapak, satu buah palu, dan satu alat pahat," jelasnya.
Fiber Optik Telkom Terganggu dan Mati, Pelanggan Telkom di Kartasura dan Colomadu Kelimpungan