Laporan Wartawan Tribun Jateng Dina Indriani
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Pria berinisial FWR ditetapkan sebagai tersangka pelaku pedofilia.
Saat ini baru ada empat korban kasus pedofil yang teridentifikasi.
Sedangkan, yang beredar di masyarakat maupun pengakuan awal tersangka berjumlah sekitar 30 anak.
"Fakta yang kami temukan baru empat korban.
Kami masih melakukan pendalaman, bagi warga yang menjadi korban bisa melapor ke polres," tutur
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto saat pers rilis di Mapolres Batang, Rabu (10/11/2021)
AKBP Irwan menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman sementara pelaku ditahan di tahanan Polres Batang.
Baca juga: Soal Interupsinya yang Tak Digubris Puan, Fahmi Alaydroes: Saya Ingin Bahas Ketahanan Moral Bangsa
"Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan korbannya semua di bawah umur.
Rata-rata berumur 12 tahun," ujarnya.
Ia memastikan bahwa para korban didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang udah ada petugas yang khusus menangani kasus tersebut.
"Pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali, perkirannya sudah sekitar setahun hingga dua tahun terakhir," imbuhnya.
FWR dijerat UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan juga pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang sama, 15 tahun.
Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun pada 160 Kabupaten/Kota Non Jawa-Bali Masih Dilarang Masuk Bioskop
Dari keterangan tersangka FWR saat diwawancarai mengakui perbuatan yang dilakukannya kepada 30 bocah laki-laki.
Untuk membujuk korban, pelaku mengiming-imingi uang.
"Agar mau, saya kasih uang Rp 35 Ribu untuk tiap anak," ujar pria berusia 33 tahun itu.
Sebelumnya kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan bocah laki-laki terjadi di kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang.
Aksi FWR dipergoki warga di sebuah gubuk hutan jati, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan pada Senin (8/11/2021)lalu.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Pedofil Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Iming-imingi Uang Rp 35 Ribu Untuk Cabuli Korban