Sedangkan, korban Bunga disetubuhi delapan tersangka sebanyak 19 kali sejak September 2021 hingga Oktober 2021.
Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Gagal setelah Korban Teriak
Para pelaku ditangkap
Polres Kendari selanjutnya melakukan pendalaman setelah orang tua korban melapor.
Hasilnya, polisi meringkus delapan tersangka pada akhir Oktober 2021 hingga awal November 2021, satu di antaranya masih di bawah umur.
Kedelapan tersangka itu yakni berinisial I, RF, SJ, MW, MM, R masing-masing berusia 19 tahun, A (17), dan AA (18).
Sementara, empat pelaku lain masih buron.
"Keempat tersangka, berdasarkan laporan masih dalam proses pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kendari Kompol Alwi.
Alwi menambahkan, selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Termasuk pakaian yang digunakan korban saat peristiwa persetubuhan terjadi.
Baca juga: Berdalih Tak Puas Dilayani Istri, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri selama 4 Tahun
Korban alami pendarahan
Alami melanjutkan keterangannya, akibat perbuatan bejat para pelaku, seorang korban mengalami pendarahan.
"Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis," beber Alwi.
Kedua korban juga mengalami trauma secara psikis, dan orang tua mereka pun keberatan lalu melapor ke kantor polisi.
Kedelapan remaja laki-laki ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.