Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Sebanyak sembilan pasangan bukan suami istri diamankan aparat Kepolisian Daerah Maluku saat tengah berduaan di sejumlah penginapan di Kota Ambon, Sabtu (13/11/2021) malam.
Saat diamankan mereka tengah berduaan di dalam kamar penginapan Fiolet, Sentosa dan Batu Capeo.
Seorang perempuan di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Operasi pekat hari ini kami mengamankan sembilan pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan yang sah," kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Ditreskrimum Polda Maluku, Minggu (14/11/2021).
Setelah ditemukan di dalam kamar penginapan, kesembilan pasangan laki-laki dan perempuan tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan Resmob menuju Markas Polda Maluku.
"Kita bawa ke ruangan Resmob Ditreskrimum untuk didata dan diberi pembinaan," kata dia.
Setelah dibina, 18 orang warga ini kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
"Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Amankan 9 Pasangan Bukan Pasutri di Penginapan, 1 di Antaranya Masih di Bawah Umur