News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Motornya Dijual secara Diam-diam, Ibu di Siantar Polisikan Anak Kandungnya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Ahfal Harahap (33) pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan di Polsek Siantar Martoba, usai dilaporkan ibu sendiri, Rabu (10/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama M Ahfal Harahap harus siap berhadapan dengan hukum.

Ini lantaran pria berumur 33 tahun itu dipolisikan oleh ibu kandungnya sendiri, Asnimar Chaniago.

Asnimar kesal dengan ulah anak kandungnya yang menjual motor miliknya secara diam-diam.

Ternyata, aksi yang membuat naik pitam ibunya kerap dilakukan oleh Ahfal.

Asnimar yang tak tahan kemudian melaporkan Ahfal ke Polsek Siantar Martoba.

Baca juga: Bengkel dan Kos-kosan di Ambon Terbakar, 2 Korban Meninggal, 22 Sepeda Motor Hangus

Baca juga: Pengendara Motor di Palembang Ini Tewas Ditabrak Mobil Saat Berhenti karena Lampu Merah

Kini, warga Jalan Melur, Perumahan Karangsari, Kelurahan Tambun Bolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara, itu sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut penjelasan pihak polisi, kasus ini bermula pada Senin (9/11/2021) kemarin.

Saat itu, Ahfal diam-diam mengambil kunci motor, lalu pamit meninggalkan rumah dengan alasan ada keperluan.

Sang ibu, tak tahu bahwa anaknya ini membawa motor Honda Vario warna hitam BK 5594 WAF miliknya.

"Ternyata motor tersebut digadaikan oleh pelaku," kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Maling Terekam Kamera CCTV Sempatkan Makan Saat Mencuri di Kafe

Baca juga: Terekam CCTV, Seorang Ibu Curi Uang di Toko Beras Sambil Gendong Beras

Setelah mengetahui motornya digadaikan sang anak, Asnimar kemudian bertanya kepada Ahfal, pada siapa motor itu digadaikan.

Ahfal mengaku motor tersebut digadaikan pada Aldino Damanik (32) warga Perumahan Tanjung Pinggir.

Polisi yang menerima laporan Asnimar kemudian menangkap Ahfal dan penadah motor ini.

Atas perbuatannya, anak durhaka ini dijerat Pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Anak Durhaka dari Siantar yang Dipenjarakan Ibu Kandung Karena Kerap Bikin Ulah

(Tribun-Medan.com/ Alija Magribi)

Berita lainnya seputar Kota Siantar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini