News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belasan Ekor Ular Piton Senilai Rp 133 juta Dicuri di Tulungagung, Ini Dua Sosok Pelakunya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua ekor ular piton milik korban yang belum ketemu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -  Dua remaja bersahabat, OP (20) dan RS (17) asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ditangkap  karena atas dugaan aksi pencurian.

Namun barang yang diambil dua orang ini sungguh tak lazim, yaitu 15 ekor ular jenis piton.

Polisi berhasil menyita 10 ekor piton ukuran kecil dan masih mencari 5 ekor sisanya.

“Kerugian korban sekitar Rp 133 juta karena ular ini harganya mahal,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kapolres Ngantru, AKP Puji Widodo, Senin (15/11/2021).

Ular-ular yang dicuri adalah milik Zaenal Arifin, warga Jalan Hasanudin Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

Baca juga: Pria di Tulungagung Mengamuk karena Dibangunkan saat Mabuk, Kabur setelah Balik Dihajar Warga

Menurut Kapolsek, korban baru sadar telah kehilangan ular-ularnya pada Sabtu (13/11/2021) pada pukul 06.00 WIB.

Sebelumnya pada pukul 00.00 WIB rumah Zaenal mengalami mati listrik, namun korban tidak merasa curiga.

“Pada pukul 04.00 WIB korban bangun lagi dan listrik di rumahnya masih padam.

Pagi pukul enam korban memeriksa rumahnya, dan melihat kotak ular yang ada di depan sudah hilang,” ungkap Widodo.
 
Korban melihat pot bunga di pagar sebelah kanan rumahnya rusak.

Diduga pelaku merusak pot bunga itu saat akan masuk ke rumahnya.

Baca juga: Bawa Anak Kecil Tertangkap Mencuri Uang, Pemilik Toko Beras di Bekasi Maafkan Pelaku

Melihat kejadian itu korban lalu melapor ke Polsek Ngantru.

“Mendapat laporan itu kami segera melakukan penyelidikan. Melacak keberadaan para pelaku ini,” tutur Widodo.

Hasil patroli siber Polsek Ngantru ditemukan orang yang menjual ular piton lewat media sosial, Minggu (14/11/2021)

Curiga dengan barang yang dijual ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan transaksi.

Polisi berhasi meyakinkan penjual untuk melakukan cas on delivery (COD) di GOR Lembupeteng, di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung.

“Saat COD itu petugas kami memastikan, barang yang dijual identik dengan ular milik korban,” ujar Widodo.

Polisi membawa OP dan RS ke Mapolsek Ngantru untuk diinterogasi.

 Korban pun memastikan ular yang dijual oleh dia orang bersahabat ini memang miliknya.

Akhirnya ada 10 ekor ular yang berhasil disita, serta sepeda motor Honda Revo  AG 5317 TW warna hitam yang dipakai sarana untuk mencuri.

“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Widodo.

Jika terbukti bersalah, OP dan RS terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lima barang bukti yang belum ditemukan.

Termasuk kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini. (David Yohanes)
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pencurian Tak Lazim, Dua Pemuda di Tulungagung Ini Curi 15 Ekor Ular Piton Senilai Ratusan Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini