"Distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 3 kasus, Bantul 6 kasus, Kulon Progo 3 kasus, Gunungkidul 0 kasus, dan Sleman 4 kasus," terang Berty.
Berty melanjutkan, pasien sembuh bertambah 49 kasus.
"Sehingga total sembuh menjadi 150.593 kasus," tandasnya.
Distribusi kasus sembuh menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 6 kasus, Bantul 22 kasus, Kulon Progo nol kasus, Gunungkidul 6 kasus, dan Sleman 15 kasus.
Untuk pasien meninggal akibat virus Corona tercatat satu di Kabupaten Kulon Progo. Total kasus meninggal di wilayah ini menjadi sebanyak 5.258 kasus.
Perhatikan Kesiapan
Anggota Komisi A DPRD DIY, Muhammad Syafii, mengatakan, selain pelayanan kesehatan, Pemda DIY juga perlu memperhatikan kesiapan semua unsur termasuk lembaga penegak hukum.
Tujuannya untuk memastikan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan di ruang-ruang publik telah berjalan dengan baik. Terlebih saat momen Nataru pergerakan dan aktivitas warga akan meningkat.
Selain itu, pemerintah juga membutuhkan adanya instrumen hukum agar prokes itu dapat benar-benar ditegakkan.
Baca juga: 40% Target Vaksinasi Covid-19 Terpenuhi, 84 Juta Orang Indonesia Sudah Disuntik Dosis Lengkap
Saat ini memang sudah ada Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Namun pemberian sanksi yang diatur masih tergolong ringan.
Karenanya, saat ini legislatif tengah merumuskan Perda Penanganan Covid-19 yang di dalamnya juga mengatur sanksi yang lebih ketat seperti pemberlakuan denda.
"Nah kita sebetulnya di DPRD sedang dibahas Perda Penanggulangan Covid yang di situ punishment-nya lebih keras daripada Pergub itu. Semoga akhir tahun bisa dapat ditetapkan untuk lebih menjamin penanggulangan Covid-19 di DIY," terangnya. (tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Yogyakarta Siapkan Langkah Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19