"Kami pernah menggerebek dia (Aiptu ARL) dengan selingkuhannya sedang makan di satu tempat."
"Saya punya videonya, bulan September kemarin dia nikah siri," terangnya.
Baca juga: Oknum PNS di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung Karena Harta Warisan
Kasus tersebut kemudian dilaporkan MH ke Polda Sumut dan Mabes Polri.
Laporan MH tertuang dalam bukti lapor nomor: STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021.
Kasubbag Humas Polres di Sumut, Iptu R Sormin membenarkan bahwa Aiptu ARL merupakan anggota di Polres tersebut.
Kasus laporan dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan Aiptu ARL masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam proses," katanya.
Terkait dengan hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut angkat bicara.
Baca juga: Suami Pukul Istri Lalu Lempar Kursi, Gara-gara Cemburu Korban Sering Main HP hingga Curiga Selingkuh
Diberitakan Tribun Medan, anggota Kompolnas, Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapat klarifikasi atas pemberitaan terkait oknum polisi yang diduga berselingkuh.
"Pada saat ini masalah tersebut sedang dalam penanganan oleh Propam Polda Sumut."
"Tentu kita mendukung langkah Propam tersebut dan terus mendorong agar permasalahan tersebut segera dituntaskan," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Dijelaskan Yusuf, dari aspek kode etik profesi Polri, jika benar ada dugaan perselingkuhan oleh oknum tersebut, maka dapat dikatakan sebagai dugaan pelanggaran etika kepribadian dalam Kode Etik.
"Namun ketika dugaan perselingkuhan tersebut terjadi sesama oknum, maka bisa dipandang sebagai pelanggaran disiplin."
"Dalam hal ini, apabila terbukti adanya perselingkuhan, maka kita menyarankan agar dijadikan sebagai pelanggaran Kode Etik profesi Polri, patut diberikan sanksi yang tegas.