TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Valencya atau Nengsy Lim (45) dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya, Chan Yung Cing (56).
Kasus ibu asal Karawang, Jawa Barat itu menjadi viral di media sosial dan menjadi perhatian nasional.
Valencya mengungkapkan, selama menjadi istrinya tersebut ia mengaku justru ia lah yang menjadi tulang punggung keluarga.
Ia bercerita selama di Taiwan, Ia bekerja serabutan di perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang Chan.
Valencya merupakan warga Pontianak, Kalimantan.
Baca juga: Viral Dituntut 1 Tahun Karena Marahi Suami Mabuk, Valencya Banjir Dukungan
Sedangkan Chan saat itu merupakan warga negara Taiwan.
Mereka berdua kemudian menikah sekitar Tahun 2000-an.
Saat kembali ke Indonesia Tahun 2005, Chan belum bisa bekerja karena belum menjadi WNI.
Saat itu Chan mengantongi visa kunjungan.
Valencya mengatakan, berbekal tabungan dan bantuan keluarganya.
Ia pun membuka usaha. Dari awalnya warung makanan hingga beralih ke toko bangunan.
Baca juga: Bukan Karena Mabuk, Mantan Suami Valencya Karawang Mengaku Diusir Karena Keuangan
"Kalau bantu kerja juga dia sekenanya saja. Kalau dipanggil baru dia datang. Saya kadang mengangkat dagangan dan mengantar sendiri," ujar dia.
Selain menghidupi dua anaknya, ia juga menafkahi tiga anak Chan dari istri sebelumnya di Taiwan.
"Mereka itu (anak Chan di Taiwan) tahunya dari papanya. Tapi sejak mereka menikah tidak (memberi uang)," kata Valencya
Mantan Suami Sebut Tak Mabuk
Valencya dilaporkan mantan suami, Chan Yu Ching dengan tuduhan KDRT psikis dan pengusiran pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020.
Mantan suami Valencya akhirnya buka suara. Chan Yu Ching mengaku permasalahan bukan karena mabuk melainkan masalah harta gono-gini.
Keduanya resmi cerai pada Januari 2020.
Chan Yung Ching melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dia tak mabuk-mabukan seperti yang dituduhkan Nengsy Lim.
"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang seusai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Kasus Valencya: 3 Penyidik Polda Dimutasi hingga Mantan Suami Sebut Dimarahi Bukan Karena Mabuk
Bernard mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.
"Rekamannya juga ada," katanya.
Chan Yu Ching dan Valencya atau Nengsy Lim menikah pada 2000.
Bukan berasal dari Indonesia, Chan Yu Ching berkewarganegaraan Taiwan.
Valencya dan Chan Yu Ching kembali ke Indonesia dan tinggal di Karawang.
Mereka memilih menetap di Karawang karena ada keluarga yang tinggal di kota itu.
Mereka kemudian membuka usaha toko bangunan. Di sisi lain, Chan Yung Ching tidak bisa bekerja karena memegang visa kunjungan.
Oleh sebab itu, Chan Yu Ching harus pulang ke Taiwan setiap empat bulan sekali dengan diongkosi Valencya.
Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun terjadi permasalahan antara keduanya.
Hubungan suami istri memburuk sejak 2018. Keduanya kerap terlibat pertengkaran.
Februari 2018, Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Baca juga: Berharap Keadilan, Curahan Hati Valencya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Karena Marahi Suami Mabuk
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali. Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya.
Kisruh rumah tangga itu merembet pada masalah hukum. Keduanya saling melapor ke kepolisian.
Tidak lama setelah Valencya gugat cerai pada September 2019, Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.
Tapi suaminya mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.
Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka. Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yung Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
Atas perceraian ini, Chan Yu Ching melalui kuasa hukumnya mengaku dilarang bertemu anak.
Awal Mula Kasus
Valencya (45) dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering mabuk dan jarang pulang.
Jaksa menyebut jika tindakan Valencya sudah terbuksi sah melakukan KDRT secara psikis.
Mendengar hal tersebut, tangis Valencya pun pecah.
Baca juga: Henny Rahman Ngaku Alami KDRT dari Mantan Suami, Sahabat Zikri Daulay Beri Kesaksian Berbeda
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.
"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.
Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan tersebut dinilainya tidak adil.
Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30 Tahun 2021, Simak Cara Penanganan pada Korban
Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
"Saya bukan bunuh orang. Masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.
Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.
Air mata Valencya kembali jatuh saat berjalan keluar ruang sidang didampingi penasihat hukum dan keluarga.
"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Ia tak habis pikir sampai dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum.
Menurutnya, tindakannya memarahi suami bukan tanpa alasan, sebab ia kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.
"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun. Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi. (Penulis: Cikwan Suwandi)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Valencya Istri yang Terancam Penjara Karena Marahi Suami yang Mabuk, Tulang Punggung Keluarga