Padahal Chan, sudah berusaha mempertahankan rumah tangga nya dengan mengajukan banding.
Perceraian disebut Bernard membuat Chan sedih.
"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," katanya.
3. Pasangan Suami Istri Peras Seorang Pria: Awalnya Lakukan Hubungan Asusila Kemudian Rampas Ponsel
Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri Handri (31) dan Chindy (21).
Keduanya ditangkap karena merampas handphone milik korban setelah korban melakukan hubungan asusila bersama Chindy.
Keduanya ditangkap bersama seorang tersangka bernama Fajar (36).
Peran Fajar, mengawasi lokasi saat Chindy dan korban berada di satu rumah yang ada di wilayah rusun Kecamatan Bukit Kecil.
Handri sempat membawa lari motor korban yang ketakutan karena ditodong senjata tajam.
Berikut kronologi pasutri rampok seorang pria di rusun Kecamatan Bukit Kecil:
Kenalan
Korban bersama beberapa temannya menjumpai Chindy yang juga sedang bersama beberapa temannya.
Mereka lantas melakukan transaksi untuk melakukan hubungan asusila.
Akhirnya, terciptalah kesepakatan harga yakni sebesar Rp250 ribu per orang lalu dibayar uang muka Rp50.000.
Kemudian, korban dan Chindy menuju ke rusun untuk berhubungan asusila selama 1 jam.
(Tribunnews.com)
Berita lain terkait berita populer hari ini