Apner yang sendirian lantas berlari masuk ke dalam rumahnya.
Warga pun beramai-ramai mengeroyok korban.
"Ada warga yang menembak tubuh korban dengan menggunakan senapan angin dan ada juga yang melakukan pelemparan batu ke tubuh dan kepala korban," kata Randi, Kamis (18/11/2021), dilansir Kompas.com.
Apner akhirnya meninggal dunia dengan luka-luka di bagian kepala dan sebagian besar tubuhnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kupang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Mengenaskan, Tergelincir Saat akan Mendahului Truk
Sementara jasad Apner dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum luar dan autopsi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi mata.
"Saat ini, dua orang pelaku telah diamankan yakni KF (38) dan ST (35), untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Randi.
Menurut Randi, Apner merupakan mantan narapidana kasus pengancaman dan perusakan rumah yang sudah bebas dan menjalani hukuman pada Mei 2021.
Kala itu, Apner dilaporkan ke polisi oleh Akolina pada Mei 2020.
Apner pun diproses hukum dan menjalani hukuman penjara selama sekira satu tahun di Lapas Kupang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hendak Bacok Seorang IRT, Eks Narapidana di Kupang Tewas Dikeroyok Warga
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Amar Ola Keda, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)