Dedi menuturkan, terkait pidana kaena membuat gaduh, sampai saat ini masih didalami bersama JPU dan ahli pidana.
"Sementara ini masih tahap penyelidikan. Untuk penerapan pasalnya masih kami dalami bersama JPU dan ahli pidana."
"Hasil kengkapnya nanti akan segera kami sampaikan," terangya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI RINCIAN Perjalanan Yana Hilang di Cadas Pangeran lalu Ditemukan di Majalengka, Sempat ke Cirebon
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Yana yang Hilang Misterius Diperiksa di Polres Sumedang, Tolak Minum dan Makan: Betul, Saya Menangis
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Kiki Andriana, Kompas.com/Aam Aminullah)