Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono mengatakan dalam penilaian lahan, tim appraisal mempunyai standar harga.
Terlebih dia mengklaim tim tersebut bersertifikasi dari Kementerian Agraria dan Kementerian Keuangan, sehingga mempunyai standar dalam menghitung nilai ganti rugi.
Baca juga: Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Cair, 20 Unit Mobil Gres Dibeli Warga 4 Kecamatan di Klaten Ini
"Jadi dalam penilaian tidak boleh ada yang mencampuri, baik Ketua pelaksaaan, PPK tak boleh," ucap kepada TribunSolo.com, Jumat (19/11/2021).
Dia menganggap jika ada yang meminta berlipat-lipat di tengah ganti rugi yang sudah berjalan, tidak logis terlebih meminta Rp 15 juta per meternya.
Tanah tersebut berada di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
"Bandingkan dulu lahan di Kecamatan Ceper dekat Jalan Solo-Jogja (jalan nasional) itu saja Rp 3,5 juta kok," terang dia.
"Di Jalan provinsi (Kecamatan Ngawen) minta Rp 10 juta lebih, itu tidak rasional!," ujarnya.
Protes Laporkan ke KPK
Mundakir, warga Ngupit Baru, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, pemilik lahan yang terdampak Proyek Tol Solo-Jogja berencana menggugat hasil musyawarah ganti rugi Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten.
Pria tersebut merasa tidak mendapat keadilan, karena lahannya dihargai lebih rendah dari lahan-lahan sebelumnya.
Mundakir pun berencana menggugat ke Pengadilan Negeri Klaten.
Ia meminta harga ganti rugi lahannya minimal hingga 3 kali lipat dari harga sebelumnya.
"Kami menolak harga dari hasil musyawarah ganti rugi tol Solo-Jogja, menurut saya harga yang ditawarkan mereka di bawah standar," ucap Mundakir, Kamis (18/11/2021).
Lahan Mundakir yang terdampak proyek Tol Solo-Jogja dihargai seharga Rp 3 juta per meter.