TRIBUNNEWS.COM - Pria di Rokan Hilir (Rohil), Riau tega melecehkan anak tirinya.
Ironisnya, perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku berulang kali.
Akibatnya, korban kini mengalami trauma.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menceritakan kejadian yang dialami anaknya kepada mantan suaminya atau ayah kandung korban.
Tak terima anaknya dilecehkan, ayah kandung korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan dari ayah kandung korban, anggota Sat Reskrim Polres Rohil.
Pria berinisial HS (40) yang saat ini tinggal di Kelurahan Parit Pisang Emas, Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai diamankan pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 22.10 WIB.
HS diringkus setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban.
Baca juga: Kenal Lewat FB Berujung Pilu, Siswi SMP Dirudapaksa Pemuda di Mobil, Korban juga Diperas Rp5 Juta
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Sat Reskrim Polres Rohil telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.
Juliandi menuturkan, awal terbongkarnya kasus tersebut.
Pada Rabu (17/11/2021) lalu, ibu kandung korban menghubungi ayah kandung agar menjemput korban yang sedang berada tinggal bersama dengannya dan tersangka di Kota Dumai.
Sang ayah disuruh menjemput dengan alasan bahwa korban akan melaksanakan ujian sekolah di desa yang berada di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Sesampainya korban di rumah ayahnya, barulah ibu kandung korban menelepon kepada ayah kandung korban bahwa korban sudah dilecehkan oleh ayah tirinya yang berinisial HS sebanyak 4 kali.
Perbuatan keji itu dilakukan sebanyak 2 kali awalnya di rumah tersangka saat tinggal bersama dengan korban di Desa Tanah Merah, Kabupaten Rokan Hilir dan sebanyak 2 kali di rumah mereka di Kota Dumai.
"Atas hal tersebut korban sering melamun dan banyak diam," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Terkejut dengan penuturan ibu korban, sang ayah kandung tak terima langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polrse Rohil.
Baca juga: Menduda karena Stroke, Pria di Surabaya Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 8 Minggu, Ini Modusnya
Baca juga: Kakak Beradik di Buton Utara Dilecehkan Kerabatnya Sendiri, Kedua Korban Masih di Bawah Umur
Berdasarkan laporan itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan tersebut.
Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kota Dumai.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 2 kali di rumahnya, di Kecamatan Rimba Melintang, dan sebanyak 1 kali di Kota Dumai namun tidak sempat terjadi dikarenakan korban terbangun sebelum terjadi.
"Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.
Barang bukti dari kasus ini yakni ada 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan hasil visum et revertum.
"Tentunya dijatuhkan Pasal pasal dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." pungkas Juliandi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 4 Kali Cabuli Anak Tiri, Pria di Riau Ini Dilaporkan Ayah Kandung Korban ke Polisi
(Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan)