Erdi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yana ini lantaran diduga telah membuat kegaduhan publik dengan membuat pesan suara seolah-olah menjadi korban penganiayaan
"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," tuturnya.
Atas perbuatan itu, lanjut Erdi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1964 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun.
Baca juga: Yana Pria Sumedang Prank Hilang di Cadas Pangeran, Ternyata Kabur karena Masalah Kerja & Keluarga
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," kata Erdi, menambahkan.
Yana Bikin Gaduh Permedsosan
Pria yang hilang di Cadas Pangeran, Yana Supriatna bikin geger netizen Indonesia.
Awalnya, netter ramai membahas berita Yana hilang di Cadas Pangeran baik di Instagram, Twitter, hingga Facebook.
Bukti voice note terakhir Yana kepada istrinya sebelum hilang bahkan viral di media sosial.
Banyak yang khawatir, sesuatu buruk terjadi pada pria asal Sukajaya, Sumedang itu.
Hal ini disebabkan pesan suara Yana yang meringis seperti kesakitan dan menunjukkan tanda-tanda ada sesuatu yang tidak beres.
Kemudian, motor Yana juga ditemukan pihak keluarga dalam keadaan miring di parkiran truk, dekat jurang di sekitar Cadas Pangeran.
Akibatnya, banyak yang penasaran terhadap jalan Cadas Pangeran.
Selain ramai di medsos, kata kunci Cadas Pangeran bahkan sampai masuk jajaran trending Google 18 November 2021.
Baca juga: Motornya Hilang saat Mencangkul di Sawah, Petani di Wonogiri Terpaksa Pulang Jalan Kaki
Kawasan tersebut memang memiliki nilai sejarah, khususnya bagi warga Sumedang.