Setelah menetapkan status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Yana Supriatna.
Alasanya, ancaman hukuman terhadap Yana Supriatna kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian.
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian. Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," ujar Erdi.
3. Minta Maaf
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021), Yana Supriatna menyampaikan permintaan maaf.
Yana menyampaikan permintaan maaf dengan didampingi istrinya.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya hanya mengirimkan pesan itu kepada istri," kata Yana Supriatna yang berkemeja biru, dikutip dari TribunJabar.
Suaranya parau. Dia memegang mic dan sebuah map teks permintaan maaf.
Baca juga: Bukan Hilang, Yana Kabur dari Masalah hingga Bikin Heboh, Apa Bisa Dijerat Pidana? Ini Kata Polisi
Yana mengatakan tidak akan pernah mengulangi perbuatan prank lagi, baik kepada keluarga maupun kepada masyarakat luas.
"Saya berjanji tidak akan berbuat hal serupa lagi," katanya.
Suaranya makin parau menahan tangis.
Diberitakan sebelumnya, Yana dikabarkan hilang secara misterius di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Ia sempat memberi kabar ke istrinya bahwa dirinya dicelakai orang.
Personel gabungan hingga anjing pelacak pun diturunkan untuk mencari keberadaan Yana.
Bukannya di Sumedang, polisi akhirnya menemukan Yana di Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Kamis (18/11/2021).
Ia diduga sengaja menghilang.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Kiki Andriana)