News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga, Dilakukan Sejak 2009 dan Pernah Dipergoki Ibu Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M (42), buruh harian lepas, dihadirkan dalam gelar perkara kasus persetubuhan kepada anak kandung di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Pria berinsial M (42) dijebloskan ke ruang tahanan  Mapolres Salatiga.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak kandungnya sendiri.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Berikut fakta-faktanya :

1. Dilakukan sejak 2009

Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.

Korban, LS, masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

Baca juga: Polresta Padang Tangani 85 Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur hingga November 2021

Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.

Setelah itu, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun, dan memberi uang kisaran Rp 10.000.

2. Dilakukan di ruang keluarga 

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang keluarga di dalam rumahnya.

Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.

 Namun, ia dan anaknya pulang berdua.

Saat itulah muncul niat jahat M.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini