News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Salatiga, Dilakukan Sejak 2009 dan Pernah Dipergoki Ibu Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M (42), buruh harian lepas, dihadirkan dalam gelar perkara kasus persetubuhan kepada anak kandung di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021)

Saat di bujuk, LS akhirnya menceritakan kepada guru, apa yang dialami.

Seketika, kasus tersebut disampaikan ke ibu kandung dan diteruskan ke polisi.

7. Pelaku Diancam hukuman 5-15 Tahun 

M diancam hukuman 5–15 tahun.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ayah di Salatiga Tega Cabuli Anak Kandung, Terbongkar saat Anak Coba Bunuh Diri di Sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini