Saat di bujuk, LS akhirnya menceritakan kepada guru, apa yang dialami.
Seketika, kasus tersebut disampaikan ke ibu kandung dan diteruskan ke polisi.
7. Pelaku Diancam hukuman 5-15 Tahun
M diancam hukuman 5–15 tahun.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ayah di Salatiga Tega Cabuli Anak Kandung, Terbongkar saat Anak Coba Bunuh Diri di Sekolah