TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Pria berinsial M (42) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Salatiga.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak kandungnya sendiri.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Berikut fakta-faktanya :
1. Dilakukan sejak 2009
Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.
Korban, LS, masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Baca juga: Polresta Padang Tangani 85 Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur hingga November 2021
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun, dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
2. Dilakukan di ruang keluarga
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang keluarga di dalam rumahnya.
Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua.
Saat itulah muncul niat jahat M.
Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
3. Dilakukan 2-3 tiap Pekan
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam sepekan.
M menggunakan plastik es lilin sebagai ganti kondom.
4. Ibu korban mengetahui tapi ketakutan
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka namun sang istri malah dipukul hingga ketakutan.
M mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah mendapat layanan secara biologis dari sang istri.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak.
Dan, kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).
5. Korban mendapat pendampingan pemulihan mental
Indra mengungkapkan, korban LS saat mendapat mendapat pendampingan untuk pemulihan mental.
Baca juga: Bakal Punya Anak Perempuan, Aurel Ungkap Kesedihan Atta Halilintar, Ini yang Dilakukan Sang Suami
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis sang ayah.
6. Korban berupaya akhiri hidup
Indra mengatakan, kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di sekolah pada Kamis (28/10/2021).
Saat di bujuk, LS akhirnya menceritakan kepada guru, apa yang dialami.
Seketika, kasus tersebut disampaikan ke ibu kandung dan diteruskan ke polisi.
7. Pelaku Diancam hukuman 5-15 Tahun
M diancam hukuman 5–15 tahun.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ayah di Salatiga Tega Cabuli Anak Kandung, Terbongkar saat Anak Coba Bunuh Diri di Sekolah