Hal ini diungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan pelaku hingga barang bukti di Mapolresta, Rabu (24/11/2021).
"Pelaku merupakan bos salah satu perusahaan kuliner di Solo," ungkap dia.
Baca juga: PN Klaten Sidangkan Gugatan 22 Warga di Kecamatan Ngawen yang Tanahnya Terdampak Tol Yogyakarta-Solo
"Hubungan perkenalan mereka terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, setelah korban bekerja di perusahaan yang dipimpin tersangka," katanya.
Namun seiring berjalannya waktu, tersangka justru memiliki ketertarikan kepada korban hingga akhirnya mencari jalan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Dengan iming-iming akan memberikan hadiah ulang tahun dan menemani korban karena masalah yang dihadapi, dia mengajak ke sebuah cafe di Solo Sabtu (18/9/2021) malam.
Tersangka mengajak korban membahas urusan pribadi korban, terkait masalah keuangan, dan jenjang pendidikan.
"Tersangka menawari korban minuman keras daan menjanjikan akan membantu masalah keuangan korban, serta jenjang pendidikannya," ujarnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, setelah korban menenggak minuman keras, tersangka berniat mengantarkan pulang korban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarsari.
Namun, sesampainya di Jalan Pleret III 23 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tersangka menghentikan mobilnya.
"Di sana, tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan mensetubuhi korban di dalam mobil dini hari pukul 00.30 WIB," terang dia.
"Pelaku menjanjikan sesuatu sehingga korban enggan menolaknya," akunya.
Keluarga korban yang mengetahui perbuatan HDC kemudian melaporkan ke Mapolresta Solo.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol miras, pakaian tersangka, mobil BMW bernomor polisi AD-1633-GA, serta barang bukti elektronik.
Dia menambahkan, tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Malang