"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (Penulis: Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Hanya Mensetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur
BERITA REKOMENDASI