TRIBUNNEWS.COM- Viral siswi SD di Kota Malang dirudapaksa seorang pemuda.
Korban lalu dianiaya istri pelaku dan teman-temannya karena kesal.
Korban juga dituduh pelakor oleh istri pelaku rudapaksa.
Kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Kota Malang menjadi viral di media sosial.
Korban berinisial HN (13), siswi sekolah dasar swasta di Kota Malang yang duduk di kelas VI.
Dalam video yang beredar, korban dipukuli dan ditendang oleh sejumlah gadis remaja.
HN ternyata dianiaya seusai dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial Y.
Y merupakan suami dari pelaku S.
Mengutip Kompas.com, peristiwa terjadi pasa Kamis (18/11/2021).
Saat itu, HN bermain di rumah temannya berinisial D.
HN lalu menerima pesan dari Y sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam pesan tersebut, Y mengaku bernama Dani.
Y mengajak HN berkenalan dan bertemu.
HN dan Y kemudian pergi keluar untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, Y mengajak HN ke rumahnya untuk beristirahat.
Di rumah Y, tangan HN malah diikat dengan menggunakan selendang.
Y juga membekap mulut HN.
Baca juga: FAKTA Bocah Korban Rudapaksa di Malang: Anak dari Pria ODGJ, Uang Dicuri, hingga Dituduh Pelakor
Baca juga: Wanita asal Kuba Mengaku Dirudapaksa Diego Maradona saat Remaja hingga Dipaksa Operasi Payudara
Baca juga: KPAI Minta Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Maksimal
HN lalu dirudapaksa Y dengan ancaman pisau.
Setelah aksi rudapaksa tersebut, istri Y yakni S datang ke rumah pelaku.
S menggedor pintu rumah suaminya.
Ia pun mendapati korban berada di rumah tersebut.
S dikatai sebagai pelakor (perebut laki orang) dan disudutkan.
Anggota tim kuasa hukum korban Do Merda Al-Romdhoni menyebut, korban keluar rumah setelah diperlakukan tak pantas
HN kemudian dijemput oleh delapan orang anak sebaya termasuk temannya berinisial D.
HN dibawa ke tanah lapang di daerah Araya Kecamatan Blimbing.
Di tempat tersebut, HN dianiaya hingga mengalami sejumlah luka.
HN juga disundut rokok.
Para pelaku mengambil ponsel dan uang Rp 40 ribu milik korban.
HN diantar pulang ke panti asuhan.
Mirisnya ia sempat diajak foto oleh para pelaku.
Foto tersebut kemudian viral di media sosial.
Akibat pelecehan dan penganiayaan tersebut, HN mengalami syok berat.
Mengutip dari Surya Malang, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya yakni di dahi, leher, kaki.
Ada bekas luka sundutan rokok di tubuh korban.
Namun kini kondisi korban kian membaik.
HN masih dalam tahap pemulihan didampingi Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota.
Sementara pihak kepolisian yelah menetapan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021), dari 10 orang terduga pelaku yang diamankan, tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka." kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021), mengutip Surya Malang.
Tujuh tersangka terdiri dari satu pelaku pencabulan dan enam pelaku penganiayaan.
Pasangan suami istri Y dan S juga ditetapkan menjadi tersangka.
Ketujuh tersangka diancam dengan pasal berbeda sesuai dengan pernanan masing-masing.
Para pelaku penganiayaan diancam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Sementara pelaku persetubuhan terancam , Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya Malang dengan judul Update Kondisi Siswi SD yang Jadi Korban Pemerkosaan dan Pengeroyokan di Kota Malang dan UPDATE Siswi SD Kota Malang Diperkosa dan Disiksa Hingga Viral, Pasutri Nikah Siri Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Miftah, Surya Malang, Kompas)