News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Minum Miras Bareng, S Cekcok dengan Temannya dan Bacok Korban Hingga Tewas

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Berawal dari minuman keras (miras) bersama, S (61) dan Trimo Lewong (60) kemudian terlibat cekcok.

"Pada hari ini dilaksanakan rekonstruksi atau reka ulang dengan tersangka S. Hari ini rekonstruksi dilakukan sebanyak 18 adegan," ujarnya saat TribunJogja.com temui di sela-sela kegiatan itu.

Menurut Adhie, reka adegan dimulai ketika korban TL datang dengan membawa motor dan kemudian masuk ke rumah tersangka S hingga terjadinya percekcokan dan pembacokan.

Baca juga: Polisi Beberkan Penyebab Zada Talitha Luka, Dianiaya Gunakan Tabung Elpiji dan Ditusuk Gunting

Korban, lanjut Adhie saat mendatangi rumah tersangka diketahui juga dalam kondisi di bawah minuman keras dan saat tiba di rumah tersangka S, juga menenggak miras secara bersama-sama.

"Jadi korban datang dalam kondisi sebelumnya juga konsumsi miras dan saat ketemu pelaku juga mengkonsumsi miras secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, kata Adhie, tersangka S dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto menambahkan jika, dengan adanya rekonstruksi itu terganbar secara jelas peristiwa yang sebenarnya.

"Kalau keterangan di BAP-kan cuma keterangan singkat, dengan adanya rekonstruksi semua tergambar jelas sehingga mempermudah jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan," katanya.

Baca juga: Keluarga Tahanan Polrestabes Medan Dimintai Uang Rp 5 Juta Demi Keamanan di Sel, Begini Kronologinya

Ia mengatakan, pada rekonstruksi tersebut tidak ada fakta baru yang terungkap dan semua adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah peristiwa pembacokan berujung meninggalnya seorang korban membuat geger Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jumat (22/10/2021).

Peristiwa ini pun kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat itu langsung dalam penanganan Polsek Jogonalan. (Penulis: Almurfi Syofyan)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Fakta-fakta Pembacokan Maut Kakek ke Temannya Setelah Tenggak Miras di Jogonalan Klaten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini