"Kami berhasil mengungkap, ternyata pelakunya juga masih tetangganya dan anak di bawah umur," tuturnya.
Menurut Hendra, pelaku masih sempat ikut melakukan perncarian korban bersama warga, dan warga pun melihatnya.
"Setelah tenang kemudian pelaku melarikan diri ke Majalaya," kata Hendra.
Polisi berhasil mengamankan tersangka, Rabu (24/11/2021) kurang dari 24 jam.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mengakui melakukan perbuatan tersebut (rudapaksa) dan menghabisi nyawa dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi, untuk menghilangkan jejak bahwa dia lah sebagi pelakunya," ujarnya.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Karung, Tangan dan Mulut Terlakban, Ada Celana Digantung
Pihaknya menerapkan pasal 340, 338 junto dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 81.
"Acaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," ucapnya.
Pamit Mengaji Tapi Tak Pulang-pulang
Sebelumnya seorang bocah berusia 11 tahun dilaporkan hilang karena tak kembali ke rumahnya usai pamit pergi mengaji.
Awalnya bocah itu pamit mengaji pada pukul 17.30 WIB.
Namun pihak keluarga tak mendapati si bocah pulang ke rumah.
Pihak keluarga kemudian meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian.
Pencarian pun dilakukan hingga ada warga yang menemukan sebuah karung.
Karung tersebut sangat mencurigakan sehingga warga membukanya.