"Dengan sabetan yang kuat sambil kerasukan, sabetannya terkena pada bagian lehernya, korban langsung meninggal saat itu juga," ucapnya.
Korban mengalami luka sobek pada bagian leher sebelah kiri dengan panjang 20 sentimeter hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.
Pelaku langsung melarikan diri.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dalam waktu hanya tiga jam, pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya di Kampung Babakan Loa, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, KBB.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat ke 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Imron. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dipicu Utang Sebesar Rp 40 Ribu, Penjual Es Kelapa Habisi Sopir Angkot di Padalaran