Hamid menjelaskan, Ibnu berperan sebagai eksekutor tunggal.
Sementara Wahyu berstatus sebagai penadah atau orang yang ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pertama kami mengamankan tersangka Wahyu. Dari keterangan tersangka ini, akhirnya diketahui keberadaan tersangka Ibnu," imbuh Hamid.
Hamid menyebut, kedua tersangka diamankan di kamar kontrakannya di wilayah Bandar Lampung.
"Tersangka Ibnu merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung. Sedangkan temannya Wahyu ini merupakan tunakarya asal Kota Bekasi," kata Hamid.
Baca juga: Bawa Kabur 13 Mobil Rental, Pasutri di Brebes Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal berbeda.
Adapun Ibnu dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Sedangkan tersangka Wahyu dijerat pasal 365 KUHPidana jo 55 KUHPidana jo 56 KUHPidana atau 480 KUHPidana.
"Untuk tersangka Wahyu, hukuman maksimalnya empat tahun penjara," kata Hamid.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gunakan Motor Yamaha R15, Mahasiswa di Bandar Lampung Jambret Ponsel Milik Mahasiswi,